SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM. Akhir-akhir ini sering kali terjadi, orang menyampaikan hal-hal di luar kompetensinya. Bahkan sampai kepada urusan agama, yang jelas-jelas tidak boleh serampangan.
Karena fans dan atau followernya banyak, seseorang tanpa beban menyampaikan buah pikiran yang sekadar berlandaskan logika mengenai hukum agama. Baginya hanya penyampaian ide. Tapi bagi pengikutnya, itu semacam fatwa yang dibenarkan dan patut dilaksanakan.
Memutuskan sebuah hukum yang berkaitan dengan agama tak boleh hanya berlandaskan logika, karena logika rawan ditunggangi syahwat. Akal yang dianugerahkan Allah idealnya digunakan manusia untuk mencerna aturan yang ditetapkan-Nya, bukan menentang.
Jika suatu hukum dirasa tidak logis, bukan hukumnya yang dikoreksi, tapi akal kita yang belum sampai untuk memahami hikmah dari aturan tersebut. Yang perlu dilakukan adalah menerima lebih dulu hukum itu, kelak Allah akan memudahkan kita memahami hikmahnya.
Karena inti dari definisi Islam adalah tunduk, menyerahkan diri pada Allah. Jika tak mau ikut aturan-Nya, ya tak usah jadi muslim. Simpel kan!
4 Sumber Hukum Islam dan Penjelasannya
Jika seseorang bertanya padamu mengenai agama, berhati-hatilah menjawab. Pastikan ada dalil sebagai dasar ucapan, agar tidak menyesatkan diri dan orang lain. Dalam Islam, sumber hukum yang wajib dipakai guna memutuskan sesuatu ada empat:
Al-Qur’an
Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al-Qur’an) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (al-A’raf 52).
Menyampaikan, apalagi memutuskan sesuatu perkara agama hendaklah berdasarkan apa yang Allah turunkan. Untuk kehidupan sehari-hari, inilah rujukan kita.
Ibarat membeli barang elektronik, kita tentu menerima manual (buku petunjuk penggunaan) yang itu menjadi rujukan kita menggunakan dan merawat alat tersebut. Maka Al-Qur’an adalah manualnya manusia.
Jika ingin selamat dunia dan akhirat, manusia wajib berbuat seperti yang diperintahkan Allah dalam Al-Qur’an. Allah yang menciptakan manusia, maka Dialah yang paling tahu mana yang baik dan mana yang buruk bagi manusia.
Hadis/Sunah
Kutulis sesuai KBBI, hadis. Umumnya kita menulis hadits, sama saja. Hadis dan sunah (atau sunnah) sebenarnya sesuatu yang berbeda jika ditarik dari makna asal secara bahasa. Tapi umumnya ulama akan menganggap sama, yakni ucapan, perbuatan, dan ketetapan yang berasal dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wasallam.
Sudah tahu siapa saja mahram kita? Cek di sini!
Baik menggunakan Al-Qur’an maupun hadis sebagai dalil tidak boleh asal. Sebagai awam kita kerap memaknai ayat maupun hadis sebatas tekstual. Padahal untuk memahami dalil, kita tidak boleh hanya membaca terjemah, melainkan juga tafsirnya.
Ulama ahli tafsir adalah mereka yang memahami bahasa Arab secara baik, mengerti sejarah Islam, dan berbagai ilmu yang dibutuhkan. Belum lagi urusan akhirat dan adabnya terhadap makhluk. Kita tahu diri aja sebelum sok-sok ikut menafsirkan ayat atau hadis.
Ijmak
Sama seperti hadis, ijmak adalah kata baku dari ijma’. Pakai yang mana saja tak masalah, ini karena bawaan editorku yang agak susah lepas dari KBBI.
“Aku minta kepada Allah Azza Wajalla agar umatku tidak bersepakat tentang kesesatan, lalu Allah memberikannya kepadaku tentang hal itu.” (HR. Ahmad).
Ijmak adalah kesepakatan para ulama mujtahid. Kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam sudah diakui sejak masa sahabat, sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Karena setelah wafatnya beliau, wahyu otomatis selesai.
Kias atau Qiyas
Kias merupakan alternatif jika suatu kasus tidak ditemukan hukum syariatnya dalam Al-Qur’an maupun sunah. Qiyas berarti menyamakan atau membandingkan. Salah satu contoh penggunaan kias adalah hukum narkoba dan minuman keras.
Al-Qur’an secara tegas menyebutkan keharaman khamr. Tapi narkotika, bir, dsb, tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an, maka ulama menggunakan qiyas untuk menyamakan antara narkoba dan khamr karena kesamaan sifat merusaknya.
Demikianlah sumber-sumber hukum Islam dan kedudukannya. Allahua’lam. Semoga bermanfaat bagi yang menulis, membaca, maupun yang membagikannya. Aamiin.
Yang aku tau cuma alquran dan hadits. Ternyata ada 4 ya sumber hukumnya.
ReplyDeleteIni materi kuliahku, kak. Ehe ehe.
ReplyDeleteTapi sekarang ini banyak banget deh orang yang memenggeng utamanya surat Al Qur'an hanya demi kepentingannya. Ini ngeri.
Iya sumbernya emang Wahyu Allah, tapi cuma diambil sekilas doang padahal masih banyak penjelasan lanjutannya.
iya, dapat kasus, butuh pembenaran, comot ayat. dalil dipake utk alat
DeleteWaa kemana aja aku, aku naru tahu klo Qiyas ini juga sumber hukum islam juga..
ReplyDeleteMakasih sharingnya ya mbak
Wah ternyata ngga hanya Alquran dan hadis ya?
ReplyDeleteSelama ini jika mendengar ceramah agama saya hanya menuntut adanya Alquran dan hadis sebagai dalil
Ngga pernah ada yang memberitahu bahwa ijma dan qiyas juga bias dijadikan pedoman
Terimakasih ya
Ulasan yang sangat bermanfaat kak. Memang benar ya, amalkan yang baik & jauhi yang tidak baik.
ReplyDeleteMashaAllah,
ReplyDeleteTabarakallahu.
Semoga tulisan ini bisa menjadi pencerahan bagi yang sedang ada masalah.
Karena sesungguhnya semua masalah manusia itu sudah ada jawabannya lengkap di dalam sumber-sumber hukum dalam Islam di atas.